HUKUM SEORANG WANITA YANG MAKMUM KEPADA SEORANG LELAKI YANG BUKAN MUHRIM

Niki Alma Febriana Fauzi

Abstract


This study discusses the congregation law a woman to a man is not mahram. In society, consciously or unconsciously habit congregation woman to a man become commonplace. This raises questions regarding how the law? A tradition relates that the Prophet Muhammad, had been a priest of a beautiful woman who is not mahram. The hadith is weak status, but by looking at a few other reasons and arguments, concluded that the law of the congregation woman to a man who is not mahram is allowed.

Penelitian ini membahas hukum jemaat seorang wanita untuk seorang pria bukan mahram. Dalam masyarakat, sadar atau tidak sadar kebiasaan jemaat wanita untuk seorang pria menjadi hal yang biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum? Tradisi menceritakan bahwa Nabi Muhammad, telah menjadi imam wanita cantik yang bukan mahram. Hadits ini statusnya lemah, tetapi dengan melihat beberapa alasan lain dan argumen, menyimpulkan bahwa hukum wanita jemaat dengan seorang pria yang bukan mahram diperbolehkan


Keywords


Male; Muhrim; Law; Women; Laki-laki; Muhrim; Hukum; Perempuan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Lisensi Creative Commons
Muwazah oleh http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/Muwazah disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
View My Stats

View My Statistic Visitors :